Keputihan atau
yang disebut dengan ruthubatul-farji adalah lendir normal pada tiap perempuan dan dapat pula karena
infeksi, maka bila normal hukumnya diperinci :
- Lendir atau kelembaban yang keluar dari organ farji (kemaluan) yang wajib di basuh ketika istinja' atau mandi junub (organ farji yang tampak ketika wanita duduk) maka hukumnya suci. Dan keputihan semacam ini tidak membatalkan wudlu’.
- Bila keluar dari balik farji (organ farji yang tidak tersentuh dzakar orang yang menjima’) maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari dalam (jauf). Dan keputihan semacam ini dapat membatalkan wudlu’.
- Bila keluar dari organ farji yang tidak wajib di basuh namun dapat terjangkau dzakar mujami' (orang yang menjima’) maka hukumnya suci menurut qoul ashoh. Permasalahan ini juga tidak membatalkan wudlu’.
إعانة الطالبين ج 1 ص 106
بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة من العلماء
المتأخرين – ( ص٦ ١٠)
0 komentar:
Posting Komentar