DEFINISI WUDHU
Berwudhu adalah menggunakan air
yang suci dan mensucikan untuk mencuci atau mengusap anggota badan wudhu yang
khusus yang telah dijelaskan dan disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
DALIL DISYARIATKANNYA WUDHU
DARI Al-QUR’AN
Wudhu adalah perkara yang
disyariatkan dalam Islam. Seseorang yang hendak shalat hendaklah ia berwudhu
terlebih dahulu, karena
shalatnya tidak akan Allah Swt
terima, kecuali setelah ia berwudhu. Tentang disyari’atkan dan diwajibkannnya
ibadah wudhu ini, Allah Swt
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan
tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki
kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]
Syeikh Shalih Fauzan berkata:
“Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Juga menjelaskan
tentang anggota badan yang wajib dicuci atau diusap ketika berwudhu. Namun Ayat
ini membicarakan tentang anggota badan wudhu dengan sangat terbatas. Kemudian
Nabi lah yang menjelaskan dengan sangat gamlang tata cara wudhu dengan ucapan
ddan perbuatan beliau” [Al Mulakhash Al-Fiqhiy: 1/40]
DALIL DISYARI’ATKAN WUDHU DARI
HADITS
Pertama
Hadits dari Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Jadi ketika seseorang berhadats,
kemudian hendak melaksanakan sholat, maka shalatnya tidak akan diterima sampai
dia melakukan wudhu.
Kedua
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya
aku telah mendengar Rasulullah Saw
bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan” [HR. Muslim (224)]
Hadis ini mirip dengan hadis yang
kita sebutkan di atas, yaitu bagi
orang yang hendak shalat, maka disyaratkan baginya untuk bersuci. Dan bersuci
yang dimaksudkan di sini adalah berwudhu atau mandi bagi yang berhadas besar
Ketiga
Hadis dari Abdullah Ibnu Abbas r.a dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat.” [HR. Abu Dawud (3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang menunjukkan
bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi Saw diperintahkan untuk berwudhu ketika
hendak melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan
tidak diterima
Keempat
Dari Abu Sa’id r.a Dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ
وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat adalah bersuci,
pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu
Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani
menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
Demikianlah empat dalil dari Hadis
atau sunnah Rasulullah Saw
berkenaan dengan wajibnya berwudhu bagi orang yang hendak melaksanakan shalat.
0 komentar:
Posting Komentar