Rabu, 01 November 2017

Dalil Disyariatkannya Wudhu

Dalil Disyari'atkannya Wudhu'

DEFINISI WUDHU
Berwudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk mencuci atau mengusap anggota badan wudhu yang khusus yang telah dijelaskan dan disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

DALIL DISYARIATKANNYA WUDHU DARI Al-QUR’AN
Wudhu adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Seseorang yang hendak shalat hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu, karena shalatnya tidak akan Allah Swt terima, kecuali setelah ia berwudhu. Tentang disyari’atkan dan diwajibkannnya ibadah wudhu ini, Allah Swt berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]
Syeikh Shalih Fauzan  berkata: “Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Juga menjelaskan tentang anggota badan yang wajib dicuci atau diusap ketika berwudhu. Namun Ayat ini membicarakan tentang anggota badan wudhu dengan sangat terbatas. Kemudian Nabi lah yang menjelaskan dengan sangat gamlang tata cara wudhu dengan ucapan ddan perbuatan beliau” [Al Mulakhash Al-Fiqhiy: 1/40]

DALIL DISYARI’ATKAN WUDHU DARI HADITS

Pertama
Hadits dari Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ

Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Jadi ketika seseorang berhadats, kemudian hendak melaksanakan sholat, maka shalatnya tidak akan diterima sampai dia melakukan wudhu.

Kedua
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan” [HR. Muslim (224)]
Hadis ini mirip dengan hadis yang kita sebutkan di atas, yaitu bagi orang yang hendak shalat, maka disyaratkan baginya untuk bersuci. Dan bersuci yang dimaksudkan di sini adalah berwudhu atau mandi bagi yang berhadas besar

Ketiga
Hadis dari Abdullah Ibnu Abbas r.a dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة

Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat.” [HR. Abu Dawud (3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi Saw diperintahkan untuk berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan tidak diterima

Keempat
Dari Abu Sa’id r.a Dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
Demikianlah empat dalil dari Hadis atau sunnah Rasulullah Saw berkenaan dengan wajibnya berwudhu bagi orang yang hendak melaksanakan shalat.


Lokasi: Pasuruan, Pasuruan City, East Java, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar